Contohnya adalah, ketika seorang suami  memutuskan hubungan dengan istrinya (cerai) sebelum digauli, maka suami  harus membayar 1/2 mahar yang telah ditentukan. Namun jika suami  mencerai istrinya setelah digauli, maka dia harus membayar mahar itu  secara utuh.Dari contoh diatas bisa dikatakan  bahwa pada saat itu, si suami tidak bisa semena-mena dengan berkata,  “dia (si istri) masih dibawah saya!”
Alkisah, Barirah adalah seorang Habasyah  (budak wanita berkulit hitam dari Ethiopia). Tuannya bernama Utbah bin  Abu Lahab yang mengkawinkannya dengan seorang budak dari Maghirah.  Sebenarnya, Barirah tidak suka dijodohkan dengan budak tersebut  seandainya saat itu dia boleh atau berhak menolak. Kemudian hal itu  diketahui oleh Aisyah r.a. Maka, dibelilah Barirah dan dibebaskannya.  Setelah bebas, Rasulullah s.a.w. berkata, “kamu telah berhak atas  dirimu, maka kamu bebas untuk memilih.”
Pada saat yang sama, sang suami yang  ternyata membuntuti/mengikuti Barirah menangis dan memelas kasihnya.  Melihat hal itu, Nabi Muhammad s.a.w. berkata kepada para sahabat seraya  berkata, “tidakkah kalian takjub akan kebesaran cinta suaminya meskipun  istrinya begitu membencinya…”
Rasulullah s.a.w. lalu berkata kepada  Barirah, “takutlah kepada Allah. Sesungguhnya, dia adalah suamimu dan  bapak dari anakmu”. Barirah berkata, “apakah baginda Rasul menyuruh  saya?” Rasulullah menjawab, “aku cuman menyarankan.” Barirah lalu  berkata, “kalau begitu, saya tidak ada kepentingan dengannya.”  Demikianlah kisah dari Barirah dan bagaimana Islam menghormati kaum  perempuan.
No comments:
Post a Comment